Etika bisnis sejatinya adalah norma-norma tidak tertulis yang harus dipatuhi para pelaku bisnis. Norma ini berguna untuk melindungi dan menjaga para pelaku bisnis dari hal-hal yang merugikan, baik itu merugikan perusahaan atau merugikan orang sekitar mereka. Ada empat teori besar yang dipelajari dari konsep etika bisnis ini.
Ada teori keutamaan yang menjelaskan bagaimana seharusnya pelaku bisnis bersikap, teori hak yang berbicara tentang hak-hak yang bisa didapatkan pelaku bisnis, teori deontologi yang berbicara tentang kewajiban dan tanggung jawab pelaku bisnis, dan teori teleologi yang menjelaskan tentang hasil dan manfaat dari bisnis.
Selain itu ada juga prinsip etika bisnis yang terdiri dari lima poin. Prinsip otonomi menekankan pengambilan keputusan yang baik, prinsip equilibrium menekankan keputusan yang seimbang, prinsip free will di mana individu mendapatkan kesempatan yang sama, prinsip responsibility yang menjelaskan tentang tanggung jawab, dan prinsip honesty yang menjelaskan tentang kejujuran.
Meskipun bisnis memiliki etikanya tersendiri, rupanya masih banyak perusahaan yang melanggar etika tersebut. Salah satu perusahaan besar yang melanggar etika bisnis adalah PT Unilever.
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT Unilever Tbk
PT Unilever Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produk rumah tangga sejak tahun 1933. Perusahaan mereka dibagi menjadi dua segmen yaitu Home and Personal Care dan Nutrition and Ice cream. Saat ini Unilever memiliki 149.000 karyawan di seluruh dunia dan 400 merek di lebih dari 190 negara.
Sebagai salah satu perusahaan multinasional besar di Indonesia, banyak yang menyangka bahwa Unilever tidak akan melanggar etika bisnis dan peraturan yang berlaku. Namun, nyatanya tidak demikian. Melansir WahanaNews, pada 18 Februari 2022 PT Unilever diduga membuang limbah ke areal kawasan ekonomi khusus Sei Mangke, Sumatra Utara. Terdapat genangan air yang diduga bercampur limbah di areal PTPN III yang berdekatan dengan lokasi PT Unilever. Air tersebut berbau dan berwarna tidak seperti layaknya air tanah biasa. Dikatakan juga bahwa ketika diminta penindakan, PT Unilever terkesan tutup mata dan mengabaikan dugaan air limbah tersebut.
Berdasarkan paparan kasus di atas, PT Unilever jelas melanggar etika bisnis yang ada. Kasus pelanggaran etika bisnis PT Unilever ini melanggar teori keutamaan. Tindakan pihak Unilever yang terkesan tutup mata dan mengabaikan genangan air tersebut dianggap tidak mencerminkan tindakan yang baik. Mereka pun juga abai terhadap tanggung jawab mereka sebagai satu perusahaan yang menghasilkan limbah karena limbah dibuang ke tempat yang tidak benar. Mereka juga melanggar hak para penduduk sekitar untuk mendapatkan lingkungan dan air bersih yang bebas dari limbah. Pengambilan keputusan untuk membuang limbah dan mengabaikan keresahan masyarakat akan limbah juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip otonomi etika bisnis. Unilever jelas mengambil keputusan yang tidak bijak akan kasus ini.
Setelah menyimak paparan mengenai etika bisnis dan kasus pelanggaran etika bisnis PT Unilever di atas, bisnis seolah terkesan banyak aturan. Namun, aturan-aturan dan norma-norma tersebut justru dibuat untuk melindungi para pelaku bisnis dan konsumen mereka serta penduduk sekitar. Jika tidak ada etika bisnis, bisnis pun akan dipenuhi oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin mendapatkan keuntungan saja.
Maka dari itu, kita, terutama mahasiswa yang hendak berbisnis atau para pebisnis pemula, tidak perlu takut untuk memulai bisnis. Kamu bisa memulai bisnis semudah menjentikkan jari dengan Hi-Fella. Hanya dengan mengunduh aplikasi Hi-Fella dan membuat akun, kamu bisa menemukan supplier sesuai kebutuhan bisnismu. Yuk, daftar sekarang!